BPS Rilis Upah Buruh di Indonesia untuk Pekerja Harian dan Bulanan Sektor Formal dan Informal

- 22 November 2020, 05:45 WIB
Kepala Badan Pusat Statistik
Kepala Badan Pusat Statistik /

MANTRA SUKABUMI – Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional rilis hasil pendataannya terkait upah buruh harian dan bulanan.

Upah buruh yang didata BPS tersebut menyangkut upah buruh untuk sektor formal dan informal di Indonesia.

Dari data yang terkumpul di BPS, sektor informal menjadi sektor yang menjadi andalan sebagai sumber mata pencaharian buruh Indonesia.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Secara rinci, BPS mencatat perubahan harga upah harian buruh informal untuk sektor pertanian dan buruh bangunan dari sebelum dan sesudah bulan Oktober 2020.

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. 

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. 

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.

Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. Dikutip mantrasukabumi.com dari bps.go.id pada Senin, 16 November 2020.

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020, yaitu dari Rp55.719,00 menjadi Rp55.766,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,15 persen. 

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2020 naik 0,02 persen dibanding September 2020, yaitu dari Rp90.753,00 menjadi Rp90.771,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.

Baca Juga: Ramai di Twitter! Mahfud MD: Negara Bisa Hancur Bila Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Setelah Perintahkan Prajurit Siap Siaga, Panglima TNI Mutasi 129 Perwira Tinggi, Apa yang Terjadi?

Upah Buruh Bulanan

Upah buruh tetap adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/ pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 2,98 juta rupiah dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,35 juta rupiah.

Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar 4,48 juta rupiah, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar 1,69 juta rupiah.

Terdapat 7 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional.

Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,24 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 1,65 juta rupiah.

Baca Juga: Mengejutkan, Anggota Kompolnas Akan Datangi Polri Untuk Pertanyakan Soal Penertiban Baliho oleh TNI

Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,62 juta rupiah pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,56 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.

Rata-rata Upah Buruh setahun terakhir turun 5,18 persen dari 2,91 juta menjadi 2,76 juta rupiah. Penurunan tertinggi pada kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,25 persen.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x