Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3

- 22 Mei 2021, 11:29 WIB
Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3.
Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM UMKM Cair, Buruan Cek di Sini

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah