Baca Juga: Waspada, 6 Golongan Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Diabetes agar Gula Darah Tidak Naik
Baca Juga: Waspada, Pengidap HIV AIDS Rentan Terkena Penyakit Bahaya Ini
Pasal 24 tidak sepenuhnya melarang berbagi gambar polisi, tetapi menyatakan bahwa membagikan gambar tersebut dengan "niat yang jelas untuk menyakiti" - seperti menghasut kekerasan terhadap petugas - dapat dihukum setahun penjara dan € 45.000 ( $ 54.000).
RUU itu bertujuan untuk mencegah gambar yang dapat dikenali dari petugas polisi muncul di media sosial karena takut mereka akan menghadapi pembalasan karena melakukan pekerjaan mereka.
Undang-undang "keamanan global" yang diusulkan, demikian sebutannya, sebagian merupakan tanggapan atas tuntutan dari serikat polisi, yang mengatakan akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi petugas.
Tetapi pentingnya mendokumentasikan aktivitas polisi digarisbawahi lagi minggu lalu dengan pemukulan brutal terhadap seorang pria kulit hitam di Paris.
"Saya cukup beruntung memiliki video, yang melindungi saya," kata Michel Zecler, produser musik kulit hitam yang dipukuli oleh setidaknya empat petugas polisi. Video yang pertama kali dipublikasikan Kamis oleh situs web Prancis Loopsider telah dilihat oleh lebih dari 14 juta pemirsa, mengakibatkan kemarahan yang meluas.
Dua petugas masih ditahan tetapi dua lainnya telah dibebaskan dengan jaminan saat penyelidikan berlanjut.
Abdoulaye Kanté, seorang petugas polisi kulit hitam dengan pengalaman 20 tahun di Paris dan sekitarnya, adalah pendukung undang-undang yang diusulkan yang juga mengutuk keras kebrutalan polisi.
Baca Juga: Jadi Ini, Penyebab Tidak Dapat SMS BLT Banpres UMKM BPUM, dan Nomor KTP Tidak Terdaftar