Ajukan RUU Internasional untuk Bekukan Pendukung Hamas, DPR AS: Hamas Gunakan Warga Gaza sebagai Perisai

- 25 Juni 2021, 20:52 WIB
Ajukan RUU Internasional untuk Bekukan Pendukung Hamas, DPR AS: Hamas Gunakan Warga Gaza sebagai Perisai./*
Ajukan RUU Internasional untuk Bekukan Pendukung Hamas, DPR AS: Hamas Gunakan Warga Gaza sebagai Perisai./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay/ Jackelberry

 

MANTRA SUKABUMI - 55 anggota DPR di Amerika Serikat (AS) tengah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk membekukan para pendukung Hamas.

RUU internasional yang diajukan oleh DPR AS ini disebut 'Hamas International Financing Prevention Act' atau 'Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Internasional Hamas'.

Diketahui, RUU DPR AS ini akan menjatuhkan sanksi keuangan pada orang asing, lembaga, dan pemerintah yang membantu Hamas atau afiliasi-afiliasi mereka.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari Jerusalem Post, RUU tersebut diperkenalkan pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu.

Salah satu anggota yang memimpin RUU itu adalah Wakil Ketua Subkomite Layanan Keuangan DPR untuk Keamanan Nasional, Rep Josh Gott Heimer.

"Sangat penting bahwa Amerika Serikat dan sekutu kami terus mengisolasi kelompok teroris seperti Hamas dan Jihad Islam Palestina dengan memotong sumbernya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah AS mengklaim bahwa Hamas dan Jihad Islam Palestina masuk ke dalam organisasi teroris asing (FTO).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Jerusalem Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x