Musik yang Dibolehkan dan Tidak Menurut Rasulullah SAW, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 Desember 2020, 14:35 WIB
ILUSTRASI musik /Pexels/ (Mateusz Dach)

MANTRA SUKABUMI - Hukum musik yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Rasulullah SAW kecuali pada dua kebutuhan ini.

Rasulullah SAW hanya memperbolehkan adanya musik pada saat pesta pernikahan dan hari raya saja.

Rasulullah SAW melarang adanya musik dan tidak memperbolehkannya karena musik itu melalaikan dan Rasulullah SAW tidak menyukai kelalaian.

 Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Beda Dengan Sandiaga Uno, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Ini Tolak Gabung Bersama Jokowi

Musik sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita, terutama sekarang industri musik sudah canggih dan berkembang.

Sebagaimana mantrasukabumi.com melansir dari berbagai sumber, perdebatan pun muncul antara dibolehkan atau tidak mengenai musik dan nyanyian. Rasulullah SAW dan sahabat pernah mendengar musik.

Seorang budak perempuan pernah datang ke kediaman Rasulullah SAW untuk bernyanyi saat hari raya Id.

Bahkan Aisyah r.a dan sabahat Nabi pun sedang berada dikediaman Rasulullah SAW.

Disisi Aisyah terdapat dua orang budak perempuan yang bersenandung, senandung nya bercerita tentang peristiwa pembantaian kaum Anshar pada saat perang Bu'ats.

 Baca Juga: 5 Zodiak Ini Dianggap Paling Manja dan Selalu Minta Diberi Perhatian Lebih, Anda Termasuk Gak?

Aisyah mengatakan bahwa budak itu tidak terlalu pintar bersenandung.

Abu bakar Ash-Shiddiq berkata, Seruling-seruling setan ada di rumah Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW saat itu bersabda: "Abu bakar, tiap kaum itu punya hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari).

Mengenai musik Rasulullah SAW juga pernah mempertanyakan ketiadaan musik disebuah acara pernikahan.

Dari Aisyah r.a suatu ketika, Nabi menikahkan salah satu seorang saudarinya dengan pemuda dari kalangan Anshar. Lalu Nabi bersabda kepada Aisyah: "Wahai Aisyah, tidak adakah kalian mempunyai hiburan (nyanyian). Sesungguhnya orang-orang Anshar menyukai hiburan (nyanyian)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW pun pernah mendengar nyanyian karena seseorang yang telah bernazar.

 Baca Juga: Bisa Picu Resiko Penyakit Jantung, Inilah 4 Dampak Buruk Rebahan bagi Kesehatan

Diceritakan suatu hari Rasulullah SAW pulang setelah berperang. Lalu datang salah seorang budak perempuan dan mengatakan telah bernazar jika Nabi pulang dengan selamat maka dia akan memukul duff di depan Nabi dan bernyanyi.

Nabi bersabda: "Kalau memang begitu ya lakukanlah, tapi jika tidak (bernazar), jangan." (HR. Tirmidzi).

Mengenai jenis musik yang pernah didengarkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya tidak dijelaskan secara spesifik.

Boleh dan tidaknya musik, dimana musik berasal dari kata Ma'zif dari akar kata Azafa yang artinya berpaling.

 Baca Juga: Waspadai, Inilah 7 Penyakit yang Akan Timbul jika Terlalu Sering Konsumsi Mie Instan

Azafa adalah bentuk kata dari Mi'zaf adalah sejenis alat musik pukul yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh masyarakat Yaman dan sekitarnya.

Sedangkan masyarakat Arab memaknai alat musik sebagai sesuatu yang melalaikan.

Dan hal tersebut yang menjadi pertentangan boleh dan tidaknya musik karena Rasulullah SAW tidak menyukai kelalaian.

Lantunan musik bisa menggangu bacaan tajwid dalam Al-quran dan musik juga diartikan sebagai persembahan pada sebuah ibadah.

Itulah yang menyebabkan musik dilarang karena bertujuan untuk kemeriahan sebuah ibadah terutama pada berhala.

 Baca Juga: Adipati Dolken Sampaikan Pesan Menggelitik, Sahabat Malah Beri Doa Ini

Rasulullah SAW hanya membolehkan adanya musik pada dua keadaan yaitu pada sebuah pernikahan dan hari raya.

Rasulullah SAW bersabda: "Akan terdapat dikalangan umatnya golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak, dan alat permainan musik." (HR. Bukhari).

Hadits yang sama pun bisa ditentukan pada keterangan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad.

Ada tiga pandangan mengenai musik dari kalangan para ulama yaitu:

 Baca Juga: Inilah Dosa Wanita yang Cintai Suami Orang dalam Diam atau Terang-terangan

1. Mereka yang mengharamkan secara total semua nyanyian termasuk nasyid, baik bermusik atau tidak kecuali pada saat pernikahan atau hari raya saja.

2. Mereka yang membolehkan nyanyian yang tidak melalaikan dan tidak mengandung kemaksiatan tetapi mengharamkan alat musik.

3. Mereka yang membolehkan nyanyian hang tidak melalaikan dan tidak mengandung kemaksiatan tetapi mengharamkan alat musik kecuali Rebana.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler