Inilah Bahaya Miras, Sekali Mabuk 40 Hari Amal Sholat Anda Tidak Diterima

11 Maret 2021, 20:22 WIB
Inilah Bahaya Miras, Sekali Mabuk 40 Hari Amal Sholat Anda Tidak Diterima./ /DOK. PIKIRAN RAKYAT

MANTRA SUKABUMI - Miras atau minum keras sangat berbahaya untuk kesehatan, karenanya agama islam mengharamkan miras, karena orang yang mabuk pasti akan lupa kewajiban sholat

Miras bisa memberi efek buruk bagi kesehatan seperti mental, fungsi otak, kemampuan indera, dan lainnya, bagaimana seseorang akan sholat, jika fungsi otaknya terganggu.

Saat ini miras sudah mulai menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Pada perayaan tertentu, miras disuguhkan, dan hal tersebut akan menjadi keburukan didalam menjalankan ibadah sholat.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Panggil Anies Baswedan, KPK: Amankan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, tentang bahaya miras bagi kesehatan, dan dampaknya dengan kewajiban sholat lima waktu, yaitu dapat menggugurkan pahala sholat selama 40 hari, berikut riwayatnya.

Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi nomor 1785, dari Sayyidina Ibnu Umar radhiallahu’anhu.

Juga oleh Imam Nasa'i nomor 5664, Imam Ahmad nomor 6854, Imam Ibnu Majah nomor 3377, dari Sayyidina Abdullah bin 'Amru radhiallahu’anhu.

Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud nomor 3680 dari Sayidina Ibnu Abbas radhiallahu’anhu yang disahihkan oleh Syeikh al-Albani rahimahullah. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

Baca Juga: Bersepeda Bareng Para Duta Besar, Gubernur Anies Baswedan Dapat Beragam Masukan Menarik

لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: "Allah tidak akan menerima sholat selama 40 hari, bagi seorang lelaki dari umatku yang meminum arak."

Berkenaan dengan hadits tersebut diatas, Imam Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim 14/227 berkata:

“وأما عدم قبول صلاته فمعناه أنه لا ثواب له فيها، وإن كانت مجزئة في سقوط الفرض عنه، ولا يحتاج معها إلى إعادة”

Artinya: “Adapun makna hadits tersebut menyatakan bahwa, sholat-nya seorang pemabuk tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wata’ala, selama 40 hari ialah, tidak memperoleh ganjaran, yang akan diperoleh oleh orang tersebut. Walaupun sholat-nya sah dalam kewajiban yang ia laksanakan. Dan juga tidak diwajibkan qada baginya."

Baca Juga: Sindir Tangisan Darmizal, Ossy Wasekjen Demokrat: Tak akan Rubah Moeldoko Jadi Ketum

Baca Juga: Komentari Kisruh Partai Demokrat, Refly Harun: Presiden Jokowi Harus Berikan Ketegasan kepada Moeldoko

Inilah azab mengerikan bagi para peminuman miras kelak di akhirat, sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Ubay bin Ka'ab radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Pada hari kiamat kelak, orang-orang yang minum arak pemabuk akan dihadirkan dengan kendi arak, yang dikalungkan pada lehernya. Sedangkan tambur berada di telapak tangan-nya hingga mereka disalib di atas kayu api neraka." ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler