Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha

- 5 Agustus 2021, 20:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha /Tangkap layar tayangan YouTube/Najwa Shihab

Jadi, dari dulu kitab suci juga ditandingi dengan kitab-kitab yang tidak penting. Kan manusia itu suka hal yang tidak penting, hal yang ringan.

Nah, Nadhor bin Harits itu orangnya pintar. Jadi, dia menjual buku-buku, cerita-cerita fiktif, cerita yang aneh-aneh agar orang Islam tidak sibuk belajar Al-Qur’an.

Jadi, lahwal hadits (لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ) kalau menurut Imam Suyuthi tidak menyangkut musik. Lalu ada ulama yang menganggap lahwal itu musik, ya dangdutan, macam-macam, tapi itu salah!

Tetapi, tetap musik yang seronok tetap haram, cuma itu pakai kias (قياس).

Mengimpor buku dari Persia itu supaya orang belajar buku itu kemudian meninggalkan Al-Qur’an. Kemudian orang yang suka musik yang menghibur dan yang maksiat itu juga nanti akibatnya orang meninggalkan Al-Qur’an.

Jadi, khilafnya ulama itu menyangkut asbabun nuzul (أسباب النزول) bukan menyangkut hukumnya (musik).

Kalau menyangkut hukumnya sama, mau buku, musik, atau apa saja, yang kira-kira menggantikan fungsi orang Islam belajar Al-Qur’an itu termasuk:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna…” (Q.S. Luqman: 6)

Paham nggeh? Jadi itu hukumnya sama. Khilafnya di asbabun nuzul ayat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah