Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha

- 5 Agustus 2021, 20:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha /Tangkap layar tayangan YouTube/Najwa Shihab

Kanjeng Nabi itu orang yang dihormati dan paling disukai sahabat. Suatu ketika Nabi sedang khutbah Jum’at, lalu ada miroh (perdagang kafilah besar). Dari dulu pedagang sudah nakal, membawa musik dan penyanyi perempuan.

Kamu tidak usah bayangin penyanyinya bagaimana, nanti ngeres pikiranmu!

Nah, ketika Nabi sedang khutbah para sahabat pada bubar dan hanya menyisakan 12 orang. Bagaimana coba?

Jadi sudah dari dulu, jadi ketika ada kiai ngaji, kemudian santri menonton (musik) jangan mangkel. Tetap haram, tapi jangan mangkel.

Kanjeng Nabi saja yang kekasih Allah saja pernah ditinggal sahabat nonton ‘dangdut’ ketika khutbah. Disebut dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا

Artinya: Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). (Q.S. Al-Jumu’ah: 11)

Makanya ada ulama yang mengatakan lahwal hadits itu musik. Karena dianggap ayat ini sesuai atau se-munasabah (berhubungan) dengan ayat tadi:

وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا

Itu di riwayat-riwayat hanya ada 12 sahabat yang tidak ikut (menonton musik) termasuk Abu Bakar dan Umar. Bayangkan, sahabat Nabi kan ribuan, tersisa tinggal 12.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah