Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha

- 5 Agustus 2021, 20:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha /Tangkap layar tayangan YouTube/Najwa Shihab

Sekarang saya tanya, sekarang ada orang sholeh mengumpulkan dunia untuk berjuang karena ingin menyumbang masjid, pondok, dan kiai. Terus al-hākumut-takāṡur atau nafa’akum at-takāṡur? Ini pikirannya orang-orang alim.

Abu Bakar itu hartanya banyak, Abdurrahman bin Auf juga hartanya banyak, Usman bin Affan itu banyak sekali. Usman bin Affan itu pernah nyumbang Nabi 4.000 dinar.

Satu dinar itu 4,2/4,5 gram. Jadi, 4.000 dinar berarti 16 ribu gram, itu komanya belum dihitung. Kalau satu gram 500 ribu, berapa miliar?

Dengarkan ya! Makanya, kamu jangan gemar mengharamkan. Karena alha (اَلْهَا) itu fi’il muta’addi (فعل متعدى) pasti ada ‘an (عَنْ) . ‘An itu (artinya) yang dijauhi.

Semisal begini, al-hākumut-takāṡur (اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُ), itu kalau untuk orang nakal, dunia banyak membuat ia lupa dari Tuhan.

Kalau untuk orang sholeh? Nafa’akum at-takāṡur (نفاعكم التكاثر), karena tidak takut alha, alha dari apa?

Makanya, ulama dari dulu bingung menghadapi musik. Kata Imam Nawawi, kamu itu kalau ditanya gitar bilang saja haram, bagaimanapun sudah jadi syiarul fasaqoh (شعار الفسقة), simbolnya orang fasik. Ditanya orgen bilang saja haram, bagaimanapun setiap orang fasik main orgen.

Ada juga muridnya yang nakal, “Lah, kalau ada orang pakai orgen, tapi bersholawat lalu menangis ingat Allah?”

“Kalau ada yang begitu ya biarkan, tapi kan kebanyakan tidak begitu!”

Perkaranya alha (اَلْهَا) dari siapa?

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah