Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha

- 5 Agustus 2021, 20:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha
Hukum Musik dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Gus Baha /Tangkap layar tayangan YouTube/Najwa Shihab

Alasannya lucu. Ketika ditanya, “Apa karena kamu benci Muhammad?”

Baca Juga: Istighfar Bukan Satu-Satunya Dosa Diampuni, Gus Baha Jelaskan ini

Jawabannya, “Tidak, Rasulullah tetap orang yang paling kita cintai, tapi kan Nabi mengajar setiap hari, tapi kalau ada musik jarang-jarang.”

Makanya zaman akhir pada nakal ya ada sanadnya. Pagam nggeh? Kalau kiai mengajar kan setiap hari, tapi kalau konser kan jarang. Itu ya ada dalilnya.

Paham nggeh? Makanya jadi kiai angel tenan.

Jadi, sejak dulu itu macam-macam, tijaratan lahwan (تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا). Jadi setiap perdagangan itu sepaket dengan lahwan. Lahwan itu hal yang bisa mengalihkan dari Qur’an atau dzikir.

Ada yang menyebut alat malahi, dari kata alha – yulhi – ilha’an (اَلْهَا – يُلْهي – إِلْهَاءً).

Saya ajari mikir secara fiqih. Contoh:

اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُ
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.

حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
Sampai kamu masuk ke dalam kubur.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah