Hukum Menyentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu Menurut Madzhab Imam Syafi'i, Gus Baha: Banyak yang Keliru

- 14 November 2021, 08:20 WIB
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i /tangkapan layar Instagram.com/@ngajionline_gusbaha

Mendengar pertanyaan tersebut, Gus Baha pun langsung bertanya pada orang tersebut apakah dia mengetahui definisi mahram.

“Kamu tahu definisi mahram?," tanya Gus Baha.

Gus Baha menuturkan bahwa definisi mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.

Baca Juga: Doa Rumah Tangga Sakinah, dr Aisyah Dahlan: Tatap Mata Suami Kemudian Bacalah Dzikir ini

"Mahram itu orang yang haram dinikah," ujar Gus Baha.

Siapa orang mahram dan haram dinikahi itu?

Gus Baha mengungkapkan bahwa orang yang mahram dan haram dinikahi itu, ibu, anak, keponakan, bibi.

"Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi," ucap Gus Baha.

Nah kalau istri itu kata Gus Baha, orang lain yang berarti boleh dinikahi.

"Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah," kata Gus Baha.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah