Hukum Menyentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu Menurut Madzhab Imam Syafi'i, Gus Baha: Banyak yang Keliru

- 14 November 2021, 08:20 WIB
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i /tangkapan layar Instagram.com/@ngajionline_gusbaha

Maka dari itu kata Gus Baha kenapa menyentuh istri atau suami setelah wudhu batal sedangkan menyentuh ibu, anak keponakan, bibi tidak.

Karena menurut Gus Baha istri itu bukan mahram sedangkan ibu, anak keponakan, bibi itu mahram.

Mendengar hal tersebut, kata Gus Baha akhirnya mereka sadar bahwa selama ini keliru.

"Mereka akhirnya sadar bahwa selama ini keliru membahasakan istri sebagai mahram," kata Gus Baha.

"Akhirnya dia menjadi (pengikut) Imam Syafi’i dadakan," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah