Setelah itu, Buya Arrazy Hasyim melanjutkan kembali penjelasannya terkait hukum menggaruk saat sholat.
Menurut Buya Arrazy Hasyim ketika seseorang menggaruk lebih dari 3 kali maka tidak batal.
"Bukan batal Pak cuma rusak kalau sudah 3 kali, tidak batal teruskan saja sholatnya," tegas Buya Arrazy Hasyim.
Jadi kesimpulannya menurut Buya Arrazy Hasyim hukum menggaruk lebih dari 3 kali itu ridak batal tapi sholatnya hanya rusak.
Maka dari itu Buya Arrazy Hasyim agar ketika sholat meskipun gatal kalau sudah 3 kali menggaruk ditahan terlebih dahulu agar sholatnya tidak rusak.
Maksud rusak disini kata Buya Arrazy Hasyim sholatnya tetap sah, tapi pahalanya berkurang.
Hal ini dipertegas Buya Arrazy Hasyim sebab masih banyak orang yang mengatakan bahwa ketika menggaruk lebih dari 3 kali maka sholatnya batal.
Selain batal, kata Buya Arrazy Hasyim ada beberapa orang yang mengatakan harus wudhu lagi dan mengulangi sholatnya.
Buya Arrazy Hasyim mempertegas bahwa hal ini keliru, karena ketika seseorang sholat lalu lebih dari 3 kali menggaruk menurutnya itu tidak batal, hanya saja sholat yang dilakukan orang tersebut rusak.