Simak, Begini Cara Hitung Besaran Zakat Dagang atau Bisnis Menurut Ustadz Abdul Somad

- 11 April 2022, 08:15 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadhan mulai dari zakat dagang dan zakat bisnis
Ustadz Abdul Somad jelaskan cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadhan mulai dari zakat dagang dan zakat bisnis /Tangkap layar Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

"Misalnya 1 gram Rp500.000, 85 gram maka kali 500000 sama dengan 42 juta 500 ribu, kalau penghasilan setahun di atas 42 juta 500 ribu sudah kena zakat, tapi kalau di bawah itu berarti anda belum kena zakat," terang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Isi Kandungan At Taubah Ayat 60: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Disertai Doa dan Niat Berzakat

Selain itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan zakat tersebut lebih baik dikeluarkan dimana orang tersebut mencari nafkah.

"Tapi di kampung halaman saya ada orang, ada tetangga, keluarga, ada kawan, ada sahabat maka dibagi prosentase, berapa persen di sana berapa persen di tempat dia cari nafkah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad membeberkan jika zakat dapat diefektifkan seperti pada zaman Umar bin Abdul Aziz maka tidak ada yang miskin.

"Siap yang sanggup jalan kaki dari Son'a Yaman ke Darul Baido, insya Allah tak ada faqir miskin, padahal jabatannya hanya 2 tahun setengah tak sampai 3 tahun," kisah Ustadz Abdul Somad.

"Dari Son'a Yaman ke Darul Baido Maroko melewati berapa negara itu, kita hitung sekarang sama-sama Yaman, Saudi Arabia, Suriah, Lebanon, Palestina, Yordania, Mesir, Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, 11 negara," pungkas Ustadz Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah