Artinya: "Mulailah (dalam mengeluarkan zakat fitrah) untuk dirimu, dan sedekahkanlah (niatkanlah) untuk dirimu, dan jika terdapat kelebihan, maka untuk istrimu , dan jika masih terdapat kelebihan, maka untuk kerabatmu".{ HR.Muslim }.
Dan jika zakat fitrah tersebut dikeluarkan untuk istrinya terlebih dahulu sebelum dirinya, maka dia berdosa dan tetap jatuh (sah) untuk dirinya.
2. Istrinya
Karena kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri harus diutamakan sebelum orang tuanya dan anaknya.
3. Anaknya yang belum baligh
Dan dalil kewajiban untuk memberi nafkahnya adalah berdasarkan Al-Qur'an dan ijma' (kesepakatan para ‘ulama').
4. Ayahnya atau kakeknya, meskipun dari jalur ibu.
5. Ibunya.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Yuk Cek
6. Anaknya yang telah baligh