Yaitu yang tidak memiliki kemampuan untuk mengeluarkannya yang disebabkan karena dia tidak memiliki penghasilan, atau karena sakit gila, atau karena sibuk menuntut ilmu syari'at.
ADalam kitab : " Minhājut_Tholibin ", karya : AlImam Nawawi ra dijelaskan :
لو وجد بعض الصيعان ... قدم نفسه ، ثم زوجته ، ثم ولده الصغير ، ، ثم الآب ، ثم الأم ، ثم الكبير ( ا.هـ.منهاج الطالبين } .
Dari pembahasan di atas, maka dapat diketahui bahwa : "ayah harus lebih didahulukan daripada ibu", hal ini terjadi dalam bab zakat fitrah, lain halnya dalam bab kewajiban memberi nafkah, maka ibu yang wajib lebih didahulukan dari ayah.
Hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra, sedangkan menurut pendapat Al-Imam Mawardi ra : ibu harus lebih didahulukan dari ayah dalam bab zakat fitrah.***