MANTRA SUKABUMI - Melakukan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap umat Islam yang berakal dan mampu.
Kata mampu disini memiliki makna yaitu orang yang mampu melakukan ibadah Kurban dengan cara menyembelih hewan, dan memiliki kelebihan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akan tetapi, hukum Kurban dapat berubah menjadi wajib jika berkaitan dengan nadzar. Misalnya, seseorang berjanji apabila hajatnya terkabul, ia akan berkurban. Maka orang tersebut wajib melaksanakan ibadah Kurban.
Baca Juga: Kebagian Jatah Babat Saat Kurban? Jangan Dibuang, Begini Resep Membuat Rawon Babat Sapi Istimewa
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id pada Selasa, 12 Juli 2022, berikut ketentuan dan tata cara menyembelih hewan kurban.
Ketentuan dalam Berkurban
Orang yang akan berkurban harus melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil)
Akan tetapi, diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang sudah tergolong tamyiz , baik statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Hewan kurban sunnah untuk disembelih sendiri bagi seorang laki-laki. Alasannya karena itba’ (mengikut pada Nabi)