Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya

- 12 Juli 2022, 07:00 WIB
Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya
Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya / LARAINE DAVIS/Pexels

2. Dan bagi seorang perempuan sunnah untuk diwakilkan.

Apabila ibadah kurbannya sunnah bukan karena nadzar, maka diperbolehkan untuknya seperti:

1. Sunnah baginya untuk memakan daging kurban satu, dua, atau tiga suap. Alasannya untuk mencari berkah dengan hewan kurbannya.

2. Wajib memberikan daging kurbannya dengan niat sedekah.

3. Diperbolehkan baginya untuk memberi makan kepada orang kaya yang Islam.

4. Tidak boleh baginya menjual atau menyewakan kulit hewan kurban.

5. Disunnahkan baginya untuk tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertinganya.

Baca Juga: Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

Adapun tata cara saat menyembelih hewan Kurban diantaranya:

1. Membaca basmalah

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah