2. Dan bagi seorang perempuan sunnah untuk diwakilkan.
Apabila ibadah kurbannya sunnah bukan karena nadzar, maka diperbolehkan untuknya seperti:
1. Sunnah baginya untuk memakan daging kurban satu, dua, atau tiga suap. Alasannya untuk mencari berkah dengan hewan kurbannya.
2. Wajib memberikan daging kurbannya dengan niat sedekah.
3. Diperbolehkan baginya untuk memberi makan kepada orang kaya yang Islam.
4. Tidak boleh baginya menjual atau menyewakan kulit hewan kurban.
5. Disunnahkan baginya untuk tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertinganya.
Baca Juga: Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Adapun tata cara saat menyembelih hewan Kurban diantaranya:
1. Membaca basmalah