Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi yang Hendak Qurban, Ini Haditsnya

- 22 Juli 2020, 18:57 WIB
ILUSTRASI memotong kuku
ILUSTRASI memotong kuku /Pixabay/Carola68/.*/Pixabay/Carola68

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

“Dan, hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Baca Juga: Keistimewaan Hari Arafah, Tebus Dosa 2 Tahun Hingga Surga Arrayyan

Baca Juga: Dokter Reisa Tulis Pesan Perpisahan, Usai Tak Lagi Bertugas Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19

Ketiga, menurut Mazhab Hanafi tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan qurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab, orang yang ingin menyembelih hewan qurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

Maka, dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurqan adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah