Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Bagi yang Hendak Qurban, Ini Haditsnya

- 22 Juli 2020, 18:57 WIB
ILUSTRASI memotong kuku
ILUSTRASI memotong kuku /Pixabay/Carola68/.*/Pixabay/Carola68

MANTRA SUKABUMI - Salah satu bulan mulia dalam Islam adalah bulan terakhir dari bulan-bulan yang ada pada tahun Hijriyah, yakni bulan Dzulhijjah.

Bulan ini memiliki keistimewaan yang luar biasa, disamping bulan berkumpulnya seluruh umat Islam di Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah Haji, juga terdapat amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah Haji.

Sebagaimana disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) RI berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab, pemerintah mengumumkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, tanggal 10 Zulhijah 1441 H atau Hari Raya Idul Adha 2020 datang pada hati Jumat, 31 Juli 2020.

Baca Juga: Idul Adha Jatuh Pada Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Baca Juga: Keistimewaan Membaca Surah Yusuf, Salah Satunya Akan Dihindari dari Azab Besar Pada Hari Kiamat

Oleh karena itu, para ulama memberikan anjuran dan larangan dari awal Dzulhijjah hingga setelah qurban, diantaranya adalah memotong kuku dan rambut.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berqurban, berikut pendapat para imam madzhab fiqih:

Pertama, menurut Mazhab Hambali, wajib hukumnya menahan diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berqurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan qurban.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Baca Juga: Laudya Cintya Bella akan Jual Rumah, Raffi Ahmad Siap Beli dengan 'Harga Mantan'

Baca Juga: Kasus John Kei Sudah Tahap Pemberkasan, Polda Metro Jaya Masih Buru DPO

(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.)

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram.

Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berqurban mulai masuknya Dzulhijah, sampai selesai penyembelihan hewan qurban termasuk sunnah, karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

Baca Juga: 200 Tersangka Militan Dibebaskan Pengadilan Pakistan, Usai Naik Banding

Baca Juga: Idul Adha Jatuh Pada Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat? Ini Penjelasan Ulama

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

“Dan, hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Baca Juga: Keistimewaan Hari Arafah, Tebus Dosa 2 Tahun Hingga Surga Arrayyan

Baca Juga: Dokter Reisa Tulis Pesan Perpisahan, Usai Tak Lagi Bertugas Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19

Ketiga, menurut Mazhab Hanafi tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan qurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab, orang yang ingin menyembelih hewan qurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

Maka, dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurqan adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah