Jangan Diabaikan, Inilah 6 Perawatan Tubuh yang Disunnahkan untuk Wanita Muslimah

- 19 November 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi wanita muslimah.
Ilustrasi wanita muslimah. /Pexels/ Samuel Silitonga

Membersihkan bulu ketiak tak terbatas hanya dengan cara mencabut, tetapi juga bisa dengan mencukur atau memangkasnya. Kegiatan ini merupakan salah satu hal yang dianjurkan khususnya bagi para wanita yang sudah menikah.

Dengan melakukan ini, ia akan mendapatkan pahala apabila menyimpan niat untuk membuat suaminya bahagia dan tampil cantik dihadapannya. Selain itu, ia juga akan mendapat pahala dengan niat membersihkan diri dan melaksanakan sunnah fitrah.

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Ketentuanya Agar BLT Guru Honorer Cair dan Cara Cek Penerimanya di Link Ini

Selain mencukur bulu ketiak, sunnah lainnya adalah mencukur bulu kemaluan. Selain merupakan sunnah yang dianjurkan, mencukur bulu kemaluan memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah agar terhindar dari berbagai macam penyakit dan infeksi di bagian kemaluan serta mencegah dari bau yang tak sedap.

 2. Membersihkan diri dengan Air

Membersihkan diri dengan air merupakan hal kedua dari sunnah-sunnah fitrah yang dianjurkan. Bagian ini dibagi menjadi tiga pembahasan sebagai berikut:

- Menghirup Air kehidung dan berkumur : Meskipun kedua hal ini masuk ke dalam sunnah wudhu, ternyata menghirup air dan berkumur juga dianjurkan saat hidung terasa kotor akibat debu-debu jalanan atau saat bau mulut mulai muncul.

- Membasuh sela-sela jari : Kegiatan ini mungkin terlihat sangat sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki nilai yang sangat penting, khususnya bagi muslimah. Jika sela-sela jari tangan dan kaki terlupakan saat mandi atau wudhu, maka ia akan menimbulkan bau tak sedap. Bau ini tentu akan mengganggu orang yang ada di sekitarmu.

- Istinja setelah buang air : Istinja atau membersihkan kemaluan dengan air setelah buang air adalah hal yang juga penting. Ada baiknya kamu menyiapkan handuk kecil untuk mengelap bekas sisa istinja agar bersih seutuhnya dan tidak menimbulkan bau atau infeksi pada alat kelamin.

Baca Juga: Ferdinand Bersikeras Ingin Non Aktifkan Anies Baswedan, Hingga Beberkan UU No 9/2016 dan PP 18/2016

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah