Polres Sukabumi Catat Rekor, Amankan Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp29 M

8 April 2022, 04:38 WIB
Polres Sukabumi Catat Rekor, Amankan Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp29 M /*/Mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Rekor baru tercatat dalam sejarah sejak berdirinya Polres Sukabumi, Polda Jawa barat melalui satuan Narkoba.

Dibawah kepemimpinan AKP Kusmawan satnarkoba telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dimana dalam sejarah sejak berdirinya Polres Sukabumi tahun 2004, pada tahun 2022 Satuan Narkoba Polres Sukabumi mampu mengukir prestasi yang luar biasa yakni berhasil mengamankan 24, 479 kg narkotika jenis sabu sabu dari jaringan Sumatra.

Baca Juga: Puluhan Kilo Narkotika Jenis Sabu yang Diamankan Polres Sukabumi dari Dua Orang Kurir Bernilai Rp29 Miliar

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah puluhan kilogram Sabu sabu tersebut jika diuangkan setara dengan Rp 29.324.000.800,- (Dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus rupiah).

Hal itu menurut Dedy merupakan capaian yang fantastis dalam sejarah sejak berdirinya polres Sukabumi.

Sabu bernilai miliaran rupiah itu menurut Dedy Darmawansyah akan diedarkan diwilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut.

"Sabu disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir,"  ungkap Dedy Kepada awak media Kamis, 7 April 2022.

Dijelaskan Dedy, kedua orang kurir tersebut berhasil ditangkap satuan natkoba di wilayah Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.

"Dengan digagalkannya sabu ini beredar, mampu menyelamatkan 25 ribu masyarakat, mengerikan kalau lolos dan beredar," jelasnya.

"Alhamdulillah dibulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis Sabu ini sehingga masyarakat merasakan tenang dan aman," sambungnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya lebih dari tiga pekan setelah mendapat informasi melakukan Profilling menyambut kedatangan sabu sabu tersebut masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatra.

Baca Juga: Polisi Sebut Puluhan Kilo Sabu Sabu di Bawa Dua Orang Kurir di Sukabumi Merupakan Jaringan Sumatra

Menurut Kusmawan, para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan sabu sabu tersebut sebanyak kurang lebih 3 kg dari jumlah puluhan Kg yang berhasil diamankan saat ini.

Sementara pengendali dari dua kurir tersebut saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini dua kurir terancam hukuman 20 tahun penjara, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler