Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diamankan Polisi

- 10 Desember 2021, 15:51 WIB
Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diamankan Polisi./*
Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diamankan Polisi./* //* mantra sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jajaran satuan narkoba polres Sukabumi, Jawa barat amankan 4 orang tersangka karena terlibat peredaran obat terlarang ganja dan sabu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat obat terlarang yang dilakukan sat narkoba polres, dalam rangka operasi antik lodaya 2021.

"Ke 4 tersangka ini masuk target operasi dua orang, dan non target operasi dua orang," ujar Dedy, pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut

Dijelaskan Dedy, adapun ke empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA, EMA masuk target operasi berhasil disita 16,79 ganja kering dan sabu 0,69 gram sementara dari tangan AS, dan AH yang merupakan non target didapat 20 gram dan 7,32 gram Sabu.

"Barang bukti yang diamankan 16,79 gram ganja kering, dan 27,97 gram sabu serta 3 unit Handphone merek oppo dan satu unit merk Xiaomi," jelasnya.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Polres Sukabumi : Fokus pada Pencegahan Covid 19

Adapun modus operasi yang dijalankan para tersangka, lanjut Dedy, dalam mengedarkan narkotika ganja dan sabu dengan cara di tempel di tempat tempat tertentu.

"Para tersangka terancam pasal 114 dan atau 111 dan atau pasal 112 UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksima seumur hidup," terangnya.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x