"Pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelas I Putu.***
"Pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelas I Putu.***
Editor: Robi Maulana