Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi

- 16 Mei 2022, 21:57 WIB
Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi
Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi /Malihah Al Azizah/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

"Pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelas I Putu.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x