Ancaman 15 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Musikah di Surade Sukabumi Berdalih Mencuri untuk Penuhi Kebutuhan

- 12 November 2022, 18:40 WIB
Berdalih mencuri untuk memenuhi kebutihan sehari-hari, pelaku pembunuhan Musikah di Surade Sukabumi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdalih mencuri untuk memenuhi kebutihan sehari-hari, pelaku pembunuhan Musikah di Surade Sukabumi terancam hukuman 15 tahun penjara. /*/Nandi/Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah barang bukti diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi polda jabar dari tangan A (23) warga Surade yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nenek Musikah (55) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega menghabisi nyawa Musikah karena panik saat ketahuan mengambil Handpone milik korban

"Pelaku ini melakukan penganiayaan secara spontan dikarenakan ketahuan oleh korban sehingga langsung melakukan pembunuhan," ungkap Dian. Sabtu (12/11)

Baca Juga: Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Bantu UMKM Kembangkan Produk Lokal

Dijelaskan Dian Poernomo, setelah melakukan upaya pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Surade, pelaku A langsung kabur dan melakukan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Ciracap.

"Ketahuan warga dan langsung diamankan diserahkan ke pihak polsek Ciracap disana," jelasnya

"Ketika diintograsi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana curas di Surade ini, kepada polisi pelaku juga mengaku tidak mengenal korban Musikah, pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Sepekan, Pelaku Pembunuhan Warga Surade Sukabumi Berhasil Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x