Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman NTMC POLRI mengenai ketentuan perpanjangan SIM A ataupun C selaku berikut:
1. Bawa KTP asli serta fotocopy
2. Bawa Gambar Copy SIM lama serta SIM asli
3. fakta cek kesehatan.
4. Fakta Uji Psikologi
Harga Perpanjangan SIM
Tarif yang diberlakukan pada perpanjangan SIM pada program pelayanan keliling saat ini yang perlu di ingat.
Sebaliknya buat bayaran perpanjangan cocok dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak merupakan Rp 80 Ribu buat perpanjangan SIM A serta Rp75 Ribu buat perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 5-10 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratannya
Nah untuk warga spesialnya daerah Sukabumi dapat menggunakan waktu luang buat melaksanakan perpanjangan SIM A ataupun c.