MANTARA SUKABUMI - Melalui informasi dari masyarakat yang memenuhi laporan praktek pungutan liar atau pungli di kawasan wisata terutama di seputar pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar langsung bergerak cepat mendalami laporan tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Melalui Subnit Resmob dan Subnit Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi di bawah pimpinan Kanitnya Ipda Sapri menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya praktek pungli di kawasan wisata.
Alhasil, tidak kurang dari puluhan orang yang diduga selaku pelaku pungli berhasil diamankan Polisi dan berikutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi guna dilakukan pemeriksaan.
"Kemarin kami telah mengamankan sebanyak 26 orang terduga pelaku pungutan liar dari 8 titik tempat wisata," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Subnit Jatantras Unit Pidum Ipda Sapri, Minggu, 5 November 2023.
Selain mengamankan para pelaku, kata Ipda Sapri, pihaknya juga membawa beberapa barang bukti seperti tiket pengunjung dari pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, dan sejumlah uang hasil pungli.
Lanjut, Ipda Sapri, adapun modus yang dilakukan para pelaku pungli bermacam-macam, mulai dari meminta uang kepada para wisatawan untuk parkir kendaraan.
"Maupun pungli uang masuk ke tempat wisata tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi," jelasnya.