Terduga Pelaku Adzan 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap, Polisi: langsung Dibawa ke Bareskrim Polri

4 Desember 2020, 21:48 WIB
Terduga Pelaku Adzan 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap, Polisi: langsung Dibawa ke Bareskrim Polri /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/PWI Majalengka

MANTRA SUKABUMI - Terduga Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Setelah penangkapan tersebut, Polisi langsung membawanya ke Badan Resort Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Terduga Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' ini diketahui berinisial SY yang sering disebut dengan nama Rehan Al Qadri.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bicara Terkait Masalah di Papua: Kami Ingatkan Umat Islam Hati-hati Soal Papua

terduga SY alias Rehan Al Qadri ditangkap Polisi pada Jumat, 4 Desember 2020 jam 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Jumat 4 Desember 2020, bahwa pelaku seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' ini berhasil ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Kecamatan Cibadak.

Bareskrim Polri ungkap identitas terduga pelaku seruan adzan 'hayya alal jihad'. Pelaku berinisial SY Muhammad 22 tahun yang akrab dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

Terduga SY ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil sita beberapa barang bukti seperti berikut :

Satu unit Handphone warna merah

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pernah Peringatkan TNI dan Polri Soal Papua, Berikut Isi Pernyataannya

satu lembar Kemeja lengan panjang warna putih

satu tutup kepala peci warna putih

sarung kain

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020

SY diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Penangkapan terduga seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

"usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.**

 

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler