Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Begini Komentar Ferdinand Hutahaean

10 Desember 2020, 15:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara./

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq resmi menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, begini komentar Ferdinand Hutahaean.

Seperti yang diketahui, jika Ferdinand Hutahaean merupakan seorang mantan politisi partai Demokrat, ia juga sering menanggapi FPI dan habib Rizieq yang masih menjadi perbincangan saat ini. 

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga memberikan komentarnya kembali, terkait penetapan Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Ferdinand Hutahaean juga menyatakan jika Habib Rizieq selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun protes ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut Ferdinand Hutahaean nyatakan melalui cuitan di akun resmi Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa," tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Ia kemudian mengatakan, sebaiknya Habib Rizieq Shihab datang pada saat pemeriksaan, karena proses tersebut bertujuan untuk membuka fakta dan kebenaran.

Baca Juga: Buntut dari Kerumunan di Petamburan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Orang Ini sebagai Tersangka

Baca Juga: Innaa lillahi, Syekh Ali Jaber Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Orang-orang Ini, Siapa?

"Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!" lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ini, Berikut Penjelasan Kepolisian

Baca Juga: Tak Hanya Habib Rizieq, Polda Metro Juga Tetapkan 5 Panitia Pelaksana Tersangka Kasus Kerumunan

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas DPP FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Heboh, Hari Ini Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Baca Juga: TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah diberi dua surat pemanggilan terkait penyidikan oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak datang memenuhi kedua panggilan tersebut.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler