Tegas! Mantan Ketua MK Peringatkan Pemerintah Soal Pelanggaran HAM: Sampai Kapanpun Bisa Dibongkar

11 Desember 2020, 08:46 WIB
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberikan peringatan soal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menurutnya bisa kapan saja dibongkar dan diproses oleh hukum.

Ia juga menyebut bahwa sejak tahun 2000, materi terbanyak dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tentang HAM. 

Ia menyebut bahwa dalam praktik kekuasaan, HAM tidak boleh dianggap remeh oleh kekuasaan atau kalangan manapun.

 Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid

Karena menurutnya, implementasi HAM menentukan kemajuan dan peradaban bangsa. 

Jimly menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 11 Desember 2020 melalui cuitan di akun Twitter miliknya @JimlyAs. 

"Sjak th 2000, materi trbnyak UUD45 adalah ttg HAM. Mk jngn anggap remeh soal HAM dlm praktik kkuasaan kapanpun, dimnapun, olh siapapun pmegang kkuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun krporasi," tulisnya. 

"Implmntasinya mnntukan kemajuan pradaban bngs mnrt sila ke2 Pncsila," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAs pada Jumat, 11 Desember 2020.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran HAM terjadi, bahkan Jimly Asshiddiqie menyebutnya 'tidak kenal kedaluwarsa.

Namun begitu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa dibongkar dan diproses oleh hukum. 

Baca Juga: Monohok! Dewi Tanjung Sebut Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan: Ditembak Mati Sah Saja Dilakukan

"Planggaran HAM dlm prktik di dunia tdk kenal kdaluarsa. Sampe kapanpun bs dibongkar & diproses hkm," tulis Jimly Asshiddiqie. 

Jimly Asshiddiqie menambahkan, korban pelanggaran HAM perlu secepatnya ikut memperjuangkan penegakan HAM, serta mengumpulkan fakta dan data untuk bukti.

Selanjutnya, pendiri lembaga Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan walaupun kasus pelanggaran HAM tidak bisa diselesaikan kini, di masa depan hal tersebut masih bisa diperjuangkan. 

"Mk siapa sj mrasa pernah jd korban. Smbil diprjuangkan scepatnya, kumpulkn sgala fakta & data sbg bukti di masa depan," katanya. 

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dewi Tanjung: Tembak Mati pun Sah Saja

"Kalo tdk selesai skrg di masa depan akn trus dpt diperjuangkn," pungkas Jimly Asshiddiqie.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler