4 Tahap Selama Setahun, Kemensos Lanjut Salurkan Bansos PKH Januari 2021

5 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi bansos PKH Januari 2021 /Pixabay/mohamed_hassan/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menilai dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mereda pada tahun 2021. Melalui Kementerian Sosial, pemerintah akan melanjutkan penyaluran bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH)untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.

Untuk PKH ditargetkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,7 triliun yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam 4 tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober melalui transfer rekening di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). Pada Januari 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Pengakuan Gisel Soal Video Syur Sudah Diramalkan Sebelumnya oleh Denny Darko

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Berikut 4 Kategori Tanda Seseorang Miliki Rasa Malu yang Sebenarnya terhadap Allah SWT

Baca Juga: BST Rp300 Ribu bagi KPM, Begini Mekanisme Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai, melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Sama-sama Mengecam, Suarez dan Diego Godin Minta FA Cabut Skorsing Cavani

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bantuan Tunai 2021 Cair Tanpa Potongan Apapun

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) kartu Indonesia sehat (KIS), dan mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Lalu, masukkan kode captcha untuk konfirmasi. Cari ‘keterangan bansos’, maka data Anda akan ditampilkan di aplikasi.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input.

Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos.

Baca Juga: Inilah Syarat untuk Satuan Pendidikan Dapat Mulai Belajar Tatap Muka pada Tahun 2021

Publik hanya dapat mengakses rekapitulasi dan progres pemutakhiran. Untuk menu login hanya diberikan kepada pemangku kepentingan agar kerahasiaan informasi terjaga.

Yang pasti, aplikasi ini bukan format untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

Adapun, jika merasa belum yakin Anda bisa secara langsung dapat menanyakan kepada dinas sosial kabupaten atau kota setempat mengenai ketersediaan data.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler