Kapolri Baru Dilantik Hari Ini, Divisi Humas Polri Jelaskan Wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol Listyo Sigit

27 Januari 2021, 09:40 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Kapolri Baru Dilantik Hari Ini, Divisi Humas Polri Jelaskan Wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol Listyo Sigit.*/ /Foto: Dok. Div Humas Polri

 

MANTRA SUKABUMI – Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan dilantik menjadi Kapolri Baru menggantikan Jend. Pol. Idham Azis pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sebelumnya, pada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit memberikan keterangan bahwa dirinya akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Namun, Kepala Biro Polri Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol. Listyo Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa yang sempat dibentuk pada era 1998.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 27 Januari 2021.

Menurut Rusdi Hartono, wacana Pam Swakarsa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Selain itu, juga dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," tutur Rusdi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Aliran Dana FPI, Ferdinand: Sudah Tepat, Ternyata FPI Gunakan Dana Asing

Rusdi juga mengatakan bahwa Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian, serta dibentuk berdasarkan kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri, namun tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.

Rusdi juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas dan operasional Pam Swakarsa nantinya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.

Sehingga, Pam Swakarsa berjalan sendiri, apalagi bersikap semena-mena tanpa adanya pengawasan aparat penegak hukum.

"Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasional-nya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," jelas Rusdi Rusdi.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka, Benny K Harman: Ini Contoh Penegakan Hukum yang Tidak Pilih Kasih

Bentuk Pam Swakarsa tersebut di antaranya satuan pengamanan yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk menjaga keamanan di lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman warga.

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Pam Swakarsa yang dibentuk Polri kali ini berbeda dengan versi sebelumnya, meskipun masih dalam ruang lingkup yang sama yaitu tentang keamanan negara.

Pam Swakarsa baru yang dibentuk Polri kali ini bertujuan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Baca Juga: Pesawat Tempur China Lakukan Serangan, Angkatan Udara Taiwan Tunjukan 'Taringnya'

 Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima, Begini Teknis Penyalurannya

Lebih lanjut, tujuam dibentuknya Pam Swakarsa kali ini adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Adapun kelompok yang nantinya akan dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Argo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 27 Januari 2021.

Komjen Sigit memaparkan visi atau konsep kepolisian masa depan, yakni ‘Presisi’, yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Komjen Pol. Listyo Sigit menilai bahwa pendekatan tersebut dapat membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler