Video Pembakaran Bendera Merah Putih Viral di TikTok, Politisi Golkar Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

31 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bendera merah putih. Video Pembakaran Bendera Merah Putih Viral di TikTok, Politisi Golkar Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku.*/ /Pixabay/Ibrahimismail

 

MANTRA SUKABUMI – Telah beredar dan viral di media sosial TikTok video oknum yang melakukan pembakaran bendera merah putih.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembakaran bendera merah putih.

Dirinya meminta pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menangkap serta membongkar motif pelaku pembakaran bendera merah putih tersebut.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: KNPI Resmi Laporkan Abu Janda ke Polisi, Muannas : Ini Delik Aduan Harusnya Pigai yang Lapor

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Rio Idris Padjalangi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 30 Januari 2021 di Jakarta.

"Kepolisian harus segera melakukan langkah konkret dengan menangkap dan membuka motif pelaku dalam melakukan aksi pembakaran bendera merah putih," ujar Andi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Minggu, 31 Januari 2021.

Politisi yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu memberikan penjelasan bahwa bendera merah putih adalah simbol negara yang patut dihormati oleh segenap komponen bangsa Indonesia.

Sehingga menurutnya, apabila ada oknum yang melakukan pembakaran bendera merah putih, maka aksi tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara dan tidak dapat ditolerir apapun alasannya.

Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya

Politisi Golkar tersebut meminta Kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman, juga tidak membiarkan pelaku berkeliaran bebas dan terus melakukan aksinya, demi sebuah konten dan popularitas.

"Polisi harus segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman serta mendapatkan efek jera," katanya.

Sebelumnya pada akhir Desember 2020 lalu, sempat terjadi kasus yang sama berupa pelecehan serta parodi terhadap lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di situs web YouTube.

Bareskrim Polri kemudian mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menciduk MDF, pelaku kasus pelecehan lagu Indonesia Raya, setelah sempat muncul dugaan dilakukan oleh warga Malaysia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Acara Ritual Jawa, Netizen: Lama di Harvard Tapi Tetap Berbudaya Indonesia

 Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

MDF ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Cianjur. MDF, yang masih berstatus pelajar, merupakan pembuat dan penyebar video parodi pelecehan lagu Indonesia Raya, serta pemilik kanal YouTube My Asean, yang merupakan pengunggah parodi lagu Indonesia Raya tersebut.

Selain menangkap pelaku utama dari kasus pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer rakitan, handphone, SIM card, dan beberapa dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, pada Jumat, 01 Januari 2021. Menurutnya, MDF telah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," ujar Komjen Listyo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Chef Arnold Sampaikan Kabar Bahagia, Jerome Polin: Selamat Chef

Ditangkapnya MDF merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM), yang sebelumnya telah memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu diketahui berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Dari keterangan saksi tersebut, diketahui pelaku utama pelecehan lagu Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Polri pun bergerak pada Kamis, 31 Desember 2020. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Adapun dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar, dan saat ini tegah berhadapan dengan hukum dan masih diperiksa di Bareskrim.

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

Baca Juga: BLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- ata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler