Singgung Omnibus Law dan Sistem Politik, ini Tanggapan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

1 Februari 2021, 13:53 WIB
Singgung Omnibus Law dan Sistem Politik, ini Tanggapan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.* /Instagram.com/@jimlyas//Instagram.com/@jimlyas

MANTRA SUKABUMI - Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober 2020 ini sudah sejak lama dianjurkan oleh Jimly Asshiddiqie termasuk sistem politik yang harus ditata ulang.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyinggung tentang Omnibus Law yang bukan sekedar investasi bisnis saja, begitu juga dengan sistem politik.

Menurut Jimly Asshiddiqie, sistem politik pemilu dan kepartaian perlu ditata ulang supaya lebih bermanfaat, begitu juga dengan Omnibus Law.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Ditanya Soal Wasiat Mbah Moen Tentang Habib Rizieq, Nusron Wahid Ungkap Hal Penting Ini

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Omnibus Law yang suda dianjurkan sebelumnya bukan untuk investasi bisnis saja. Termasuk sistem politik partai di pemilu perlu ditata ulang.

Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter Jimly Asshiddiqie, Senin, 1 Februari 2021, bahwa Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan terkait Omnibus Law dan Sistem Politik yang harus ditata ulang.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dirinya sudah sejak lama menganjurkan Omnibus Law sebagai 'legislative technique'.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Lesti Kejora, Rizky Billar Singgung Perutnya: Makin Membelendung Keluar

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini 1 February 2021, Al Merasa Bersalah Hingga Buat Andin Depresi

"Sudah sejak lama saya anjurkan penerapan 'omnibus law' sebagai 'legislative technique', bukan cuma dipahami utk investasi bisnis saja, tapi untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh," ucap Jimly Asshiddiqie.

Dia juga menyampaikan bahwa sistem politik kepartaian yang harus ditata ulang supaya lebih baik dan bermanfaat.

"Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Nilai PPKM Tidak Efektif, Ferdinand Hutahaean: Ini karena Pemerintah Daerahnya Malas Kerja

 

Baca Juga: Pasha Ungu Pamer Foto Jadul, Sang Istri Adelia Wilhelmina: Kok ini Kayak Dewa

 

Seperti diketahui, kebijakan Omnibus Law yang dikeluarkan pemerintah pada tahun lalu banyak menuai pro dan kontra.

Hingga beberapa kali yang merasa dirugikan dengan kebijakan Omnibus Law tersebut terutama kaum buruh pekerja melakukan demo secara besar-besaran.

Namun pada akhirnya, kebijakan Omnibus Law pun akhirnya di sahkan oleh pemerintah melalui DPR RI. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler