Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

9 Februari 2021, 07:20 WIB
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA.*/ /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

 

MANTRA SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara.

Terdakwa yang akrab dipanggil Jaksa Pinangki itu terbukti menerima suap Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di PN Tipikor tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ungkap Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Februari 2021.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga divonis hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini Selasa 9 Februari 2021, Al Dihantui Rasa Bersalah pada Andin

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini, Elsa Berulah, Nino dan Rafael Ulik Pembunuh Roy

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jaksa Pinangki.

Untuk hal yang memberatkan, Pinangki Sirna Malasari sebagai aparat penegak hukum membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang saat itu belum dijalani.

“Terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegas Hakim Eko.

Selain itu, Pinangki juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat menjalani proses persidangan. Bahkan, Pinangki dinilai telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Bertemu Abu Janda, Natalius Pigai: Memang Rasis Tapi Bertanya Itu Tidak Ada Delik Hukum

 Baca Juga: Aktor Senior Indonesia Positif Covid-19, Gading Marten: Cepat Sembuh Pak, Semangat

Hakin Eko menjelaskan hal-hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. Serta mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia empat tahun. Dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Pinangki ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler