Dilaporkan Akibat Cuitan Soal Ustadz Maheer, Novel Baswedan: Kalau Meninggal di Ruang Tahanan, Itu Masalah

20 Februari 2021, 07:44 WIB
Novel berikan penjelasan terkait cuitannya mengenai wafatnya Ustaz Maaher /Tangkap layar akun YouTube Haris Azhar

MANTRA SUKABUMI – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan akhirnya angkat bicara mengenai kabar bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui, Novel Baswedan dikabarkan telah dilaporkan ke pihak berwajib setelah dirinya memposting sebuah cuitan mengenai Ustadz Maheer yang meinggal dunia di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Novel menilai bahwa jika ada tahanan yang meninggal dunia di ruang tahanan, maka hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah bagi kepolisian.

 Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Baca Juga: Presiden Jokowi Lihat Langsung Sosok Tubuh Relawannya yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dikebumikan 

Dirinya mengaku mengetahui secara persis persoalan tersebut, karena Novel Baswedan sempat bertugas sebagai anggota Polri.

“Saya tahu persis ya, kalau saya kan sebelumnya bertugas di kepolisian, kalau namanya tahanan meninggal di ruang tahanan, itu pasti masalah,” ujar Novel, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube HARIZ AZHAR pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Novel juga meyakini jika internal Polri pasti memeriksa orang-orang yang terkait dengan kasus Ustadz Maheer meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. 

“Pasti diperiksa semua mereka itu. Jadi, artinya itu masalah,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut diperparah dengan kasus pidana yang menjerat Ustadz Maheer merupakan kasus penghinaan, dan almarhum sempat dikabarkan sakit.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Akhirnya Rendi Berhasil Tangkap Mateo

“Ini parahnya lagi adalah kasusnya penghinaan, dan katanya sebelumnya sakit, kenapa kok harus dipaksa ditahan? Makanya saya melihat ini sebagai masalah,” jelas Novel Baswedan.

Dirinya menilai tidak tepat jika membiarkan suatu permasalahan mengenai hak asasi manusia (HAM), yang menurutnya terjadi dalam kasus kematian Ustadz Maheer.

“Kalau dilihat, saya tahu dan kemudian saya biarkan, nggak ada interest, nggak ada rasa geregetan melihat suatu permasalahan terkait hak asasi manusia, ya saya kira itu nggak tepat ya,” katanya.

Seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya, pendakwah bernama asli Soni Eranata atau lebih dikenal dengan nama Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada 8 Februari 2021 lalu.

Wafatnya Ustadz Maheer tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik maupun elit politik, salah satunya penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

 Baca Juga: Lengkap, Kunci Jawaban Evaluasi Subtema 3 Tematik, Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 89-93

Dirinya menyayangkan keputusan Polri yang dinilai memaksakan penahanan Ustadz Maheer, yang jatuh sakit sebelum akhirnya wafat.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” tulis Novel Baswedan.

Dirinya juga meminta agar aparat kepolisian untuk tidak bertindak keterlaluan, terutama terhadap kalangan pemuka agama. 

Menurutnya, kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi tersebut bukan perkara sepele. 

“Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tandasnya.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler