Gerak Cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Mengenai Langkah Penanganan Kasus UU ITE

23 Februari 2021, 09:40 WIB
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

MANTRA SUKABUMI - Revisi UU ITE memang sedang ramai-ramainya diperbincangkan apalagi setelah Presiden Jokowi meminta untuk merevisi UU tersebut.

Revisi tersebut guna menghilangkan pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE tersebut selain pasal tersebut UU ITE ini sering digunakanak untuk menjerat lawan politik yang bersebrangan, guna menghindari hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit gerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit ini membahas mengenai langkah-langkah penanganan kasus UU ITE.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman ANTARA, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Akan tetapi dalam Surat Edaran tersebut, pihak Kapolri sedang mempertimbangkan bagaimana perkembangan situasi nasional menegnai penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga: Nyatakan Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Saya Ingin Menyempurnakan, Inti Kebijakan Saya untuk Masyarakat

Dalam hal ini Jenderal Listyo Sigit, agar Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Selain itu penerapan UU ITE agar bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

Baca Juga: Inilah Tasbih Malaikat, Lebih Ringan, Mudah Diucapkan dan Berat Timbangan Pahalanya

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Ferdinand: Pak Hidayat Nur Wahid Sampaikan ke Anies Baswedan Agar Ikuti Petunjuk dan Arahan Jokowi

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

Baca Juga: SBY Diserang Meme untuk Nyentil Dirinya, Rocky Gerung: 'Lurah Cikeas' Sedang Diserbu Buzzer

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler