Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana itu Jika Sengaja Buat Acara

24 Februari 2021, 18:26 WIB
Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana Itu Jika Sengaja Buat Acara./ /Tangkap layar Facebook.com/Teddy Gusnaidi

MANTRA SUKABUMI – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi memberikan tanggapannya mengenai kasus kerumunan pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Teddy Gusnaidi, baik dalam kasus kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.

Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan Habib Rizieq.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Video Presiden Jokowi Sedang Lempar Bingkisan, Roy Suryo: Luar Biasa Prokesnya

“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 24 Februari 2021.

Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.

“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.

Baca Juga: Berkat Foto Aerial Panoramics 360, Harian Umum Pikiran Rakyat Sabet Penghargaan Gold Winner IPMA 2021

Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.

Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.

“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.

Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Juli 2021 Pembelajaran Secara Tatap Muka akan Dilaksanakan, Nadiem: Tetap Patuhi Prokes

Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari Habib Rizieq Shihab, yang dirinya anggap telah ngawur.

“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.

“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.

Baca Juga: Kim Jung Hyun Ulas Perannya dalam Drama Korea Mr Queen dan Bocorkan Proyek Berikutnya

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler