BLT BPJS Ketenagakerjaan Diganti dengan Bentuk Lain, Kemnaker Sebut Program yang Sesuai dengan Segmen Penerima

25 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan atau dengan bentuk lain.

Sebelumya Kemnaker telah menyampaikan sebanyak 294.160 orang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun dalam APBN 2021 tidak dimuat anggaran untuk BSU.

Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya, namun belum ada rencana program serupa akan diadakan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei 

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 25 Februari 2021, berikut program yang disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :

- Bantuan Subsidi Upah BSU untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.

- Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

- Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.

Apakah kriteria sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas?

Pemerintah secara terus menerus akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah ini.

 Baca Juga: Mahfud MD Undang Sekjen TII Danang Widoyoko untuk Minta Masukan Terkait Hal ini

Berdasarkan evaluasi tersebut tentunya menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Apakah program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Jetenagakerjaan akan diberikan sampai akhir 2021?

Pastinya hasil evaluasi dari Program BSU yang saat ini dilaksanakan menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Baca Juga: Menaker Sebut Tidak Gunakan Skema BSU, Pemerintah Andalkan Program ini untuk Berikan Insentif bagi Pekerja 

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ida. Seperti dikutip dari antaranews.com.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler