Selain Gubernur Sulsel, KPK juga Turut Tangkap Pihak Lain

27 Februari 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK. /Kpk.go.id

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkomfirmasi ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel ditangkap saat KPK melakukan operasi tertangkap tangan (OTT), pada Jumat, 26 Februari hingga sabtu dini hari.

Selain Gubernur Sulsel, turut juga beberapa kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel serta pihak swasta.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antara news pada, Sabtu 27 Februari 2021, KPK turut tangkap pejabat Pemprov Sulsel dan pihak swasta.

Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pejabat Pemprov Sulsel dan pihak swasta,

"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyatakan enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.

Tim KPK, kata dia, segera akan meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap pada OTT tersebut.

"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

 Baca Juga: Innalillahi, Ayahanda Vicky Prasetyo Meninggal Dunia, Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal tangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.

Firli mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Yang Minta Jokowi Ditangkap itu MUI, Bukan Orang yang Sakit Hati

Baca Juga: Partai Demokrat Pecat 7 Kadernya, Inilah Profil Singkatnya

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler