Demi Kepentingan Strategis Nasional, KKP: Status Zona Inti Kawasan Konservasi Dapat Diubah

10 Maret 2021, 11:30 WIB
Demi Kepentingan Strategis Nasional, KKP: Status Zona Inti Kawasan Konservasi Dapat Diubah /Dok.Info Publik

MANTRA SUKABUMI – Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan oleh pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan dari PP tersebut.

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, ditetapkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tersebut merupakan upaya pemerintah, khususnya KKP untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.

Diantaranya perubahan status zona inti di kawasan konservasi; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut; serta pengendalian impor komoditas pergaraman.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Setelah Minta KSP Moeldoko Dipecat, Kabar Duka Langsung Selimuti Jimly Asshiddiqie: Innalilahi

Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan dapat terjaga dan tetap berkelanjutan.

Tentang zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya, Dirjen PRL, Tb. Haeru Rahayu menegaskan hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Tebe, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rilis InfoPublik pada Selasa, 10 Maret 2021.

Dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Bersihkan Kisruh Partai Demokrat, ABJ: Beliau Tidak Ikut Campur

 

Baca Juga: Soal Dugaan Istana Terlibat Dualisme Partai Demokrat, Refly Harun: Bisa Saja Motif Kekuasaan, Bisa Juga Motif

Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

“Tim peneliti terpadu akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.

Tebe menggarisbawahi, perubahan status zona inti dan kategori kawasan konservasi ini tidak akan mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

“Sesuai dengan komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14, KKP akan tetap menargetkan luas kawasan konservasi seluas 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Tebe.

Terhadap penyusunan rancangan Permen KP tentang perubahan zona inti kawasan konservasi, Tebe menekankan pihaknya dengan tangan terbuka, siap berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman yang sama, sehingga memudahkan implementasinya.

“KKP siap menerima masukan dan saran konstruktif dari semua pihak untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan,” tandasnya. ***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler