Mendagri Sebut Penunjukan Plt Kepala Daerah Wewenang Presiden, Rocky Gerung : Bentuk Pertahankan Dinasti

16 Maret 2021, 18:21 WIB
Mendagri Sebut Penunjukan Plt Kepala Daerah Wewenang Presiden, Rocky Gerung : Bentuk Pertahankan Dinasti./ /Tangkapan layar kanal Youtube VJP

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah akan tetap dilaksanakan pada tahun 2024, dalam hal ini mantan Kapolri ini menyebutkan bahwa kewenangan penunjukan plt kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 atau 2023 merupakan kewenangan Presiden langsung.

Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi pernyataan Mendagri ini dia menganggap jika saat ini penguasa sedang mengumpulkan sumberdaya untuk mempertahankan dinasti atau bahkan oligarki.

“Kita harus lihat ini sebagai paket lengkap cara kekuasaan mengumpulkan sumberdaya untuk mempertahankan entah itu dinasti atau oligarki” Ujar Rocky Gerung, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan

Dirinya menganggap bahwa mulai tahun 2022 presiden akan menguasai sekitar 270 kepala daerah yang tidak bisa melaksanakan pilkada pada tahun 2022 dan 2023, hal ini merupakan sebuah akumulasi kekuasaan yang jalan terus

“Nanti mulai tahun 2022 di tahun depan, itu Presiden Jokowi akan menguasai 270 Bupati Kabupaten Kota yang tidak boleh Pilkada sehingga harus PLT dan harus ditunjuk Presiden, jadi kita tahu akumulasi kekuasaan jalan terus,” tandasnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah akan tetap dilaksanakan tahun 2024, praktis kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 roda pemerintahannya akan dipegang sementara oleh pelaksana tugas.

Baca Juga: Tak Hanya Ampuh Kurangi Risiko Kanker, Ternyata ini 4 Manfaat Daun Kucai untuk Kesehatan Tubuh

Baca Juga: 9 Adab Hutang Piutang dalam Islam, Salah Satunya Jangan Menunda Membayar

Penunjukan Plt ini menurut Tito adalah kewenangan presiden sepenuhnya.

Diketahui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Kepastian Pilkada serentak yang akan dilakukan di tahun 2024 tersebut tentu membuat Presiden harus menunjuk langsung para PLT untuk mengganti para Bupati atau Gubernur yang masa jabatannya habis di tahun 2023.***

 

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler