MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberi keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang lazimnya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer, atau kepolisian.
Beberapa contoh kendaraan dengan pelat RF antara lain Reformasi Polisi (RFP), Reformasi Sekretariat Negara (RFS), Reformasi Darat (RFD), Reformasi Laut (RFL), dan Reformasi Udara (RFU).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan akan menindak tegas kendaraan pelat RF jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Proyek Hambalang Dilanjutkan Pemerintah, Andi Arief: Gugurlah Vonis Andi Mallarangeng
"Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, Jangan takut untuk menilang kalau mereka melakukan pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor seperti RFS, RFP, dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas pelat hitam.
Polisi akan tetap menindak kendaraan tersebut jika memang melakukan pelanggaran.
Terlebih, jika mereka menggunakan rotator tanpa ada kepentingan apapun, maka polisi berhak untuk menilang kendaraan tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun pada Calon Mertua, Begini Balasan Krisdayanti
Menurut Sambodo, kendaraan dengan pelat khusus RF tersebut tidak ada yang memiliki kekebalan terhadap hukum.
Ia mengatakan, semua masyarakat sama di mata hukum dan ia memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan berpelat khusus yang arogan di jalan dan melanggar.
"Sudah ada beberapa kendaraan berpelat RFS, RFP, dan nomor-nomor khusus tersebut yang ditilang oleh anggota saya," jelas Sambodo.
Adapun banyak ditemukan kendaraan berpelat RF tersebut kerap mendapatkan pengawalan di jalan raya.
Baca Juga: Dengan Lengan Baju Tersingsing, Prabowo Subianto: Sudahlah Keluar, Berani Gak Kamu Keluar
Kendati demikian, Sambodo menjelaskan beberapa kelompok kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan menurut undang-undang.
Kelompok tersebut antara lain ambulans, mobil jenazah, orang yang sedang menolong korban kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri membutuhkan pengawalan.
"Saat rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," kata Sambodo.
Sambodo menegaskan, selain kelompok-kelompok tersebut tidak ada yang boleh mendapatkan pengawalan. ***