Siap-siap, Kemenkop UKM Segera Salurkan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Syaratnya di Sini

26 Maret 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Ekoanug/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Siap-siap, bagi anda para pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM) di seluruh Indonesia BLT BPUM akan disalurkan, cek syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2021 kembali segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres UMKM.

Hal ini, disampaikan Kemenkop UKM melalui melalui akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapkan bisa berjalan lancar

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.

Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.

Baca Juga: RJ Lino Ditahan KPK, Ferdinand: Jangan Alihkan Fokus Masyarakat pada Kasus Korupsi Dana DP Rumah 0 Persen

KemenKop UKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penerima BLT BPUM UMKM sebelumnya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: 14 Manfaat Takokak untuk Tubuh dari Daun hingga Akar, Salah Satunya Mampu Obati Penyakit Kronis

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler