Mahfud MD Bantah Tudingan Habib Rizieq Shihab atas Izin Kepulangannya dari Arab Saudi

27 Maret 2021, 08:56 WIB
Mahfud MD bantah Habib Rizieq Shihab atas tudingannya /twitter.com/mohmahfudmd//

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menjelaskan tentang tudingan terhadap dirinya sewaktu Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu.

Mahfud tegaskan bahwa pada tanggal kepulangan dan penjemputan Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air adalah pemerintah melancarkan dan memberi kebebasan sebagai warga negara dan jangan dikaitkan dengan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Mahfud menjelaskan video yang diunggah di Twitter miliknya, memang betul mengizinkan, tetapi penyebab pelanggaran di Petamburan itu terjadi setelah beberapa hari setelah Rizieq ada di Tanah Air, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu 27 Maret 2021.

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," Tegas Mahfud.

Menurutnya, pihak HRS sudah menyebutkan kesalahan pada Menko Polhukam adalah bentuk alibi, padahal pelanggaran prokes yang terjadi di Petamburan sudah bukan diskresi Pemerintah.

Baca Juga: Bikin Aksi Konyol di Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Ganti Profesi Ah

Baca Juga: Kembali Disalurkan, Pemerintah Buka Bantuan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Persyaratannya Disini

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," Tulis Mahfud selanjutnya.

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," kata Mahfud seraya menjelaskan agar jangan sampai salah paham.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler