MANTRA SUKABUMI – Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa telah banyak orang jadi korban Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait hal tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak makan korban.
Menurut Mahfud, Presiden juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq Shihab, Haikal Hassan: Kalian telah Mengundang Azab!
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD kepada wartawan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021.
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.
Untuk penyelesaian jangka pendek, Presiden Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.