Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Teddy Gusnaidi: Ya Ikuti Sajalah, Gak Perlu Banyak Debat

8 April 2021, 11:40 WIB
Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Teddy Gusnaidi: Ya Ikuti Sajalah, Gak Perlu Banyak Debat /Twitter/@TeddyGusnaidi

MANTRA SUKABUMI – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi kembali menyampaikan pendapatnya terkait dengan salah satu aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kali ini, Teddy Gusnaidi menanggapi soal larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Menurut Teddy Gusnaidi, aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tersebut sebaiknya diikuti saja, tanpa perlu diperdebatkan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi

Dirinya menilai bahwa larangan mudik Lebaran 2021 tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kebaikan rakyat.

Hal itu disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 08 April 2021.

“Larangan mudik 2021 sudah diputuskan pemerintah, ya ikuti sajalah, gak perlu banyak debat, toh tujuannya untuk kebaikan rakyat juga,” ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan secara resmi bahwa aktivitas mudik Idul Fitri 2021 dilarang.

Baca Juga: Indonesia Sepekati Kerja Sama Bilateral dengan Inggris, Menlu RI: Bermanfaat juga bagi Dunia

Keputusan larangan mudik 2021 itu diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran 2021 akan mulai diberlakukan per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tujuan dari larangan mudik Lebaran 2021 adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, serta untuk mengoptimalkan Program Vaksinasi Covid-19.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terjadi lonjakan peningkatan Covid-19 dalam masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Novia Kolopaking Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Pa

 Baca Juga: Soal Doa Bersama Semua Agama, Cholil Nafis: Jangan Campur Adukan Doa

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopmk.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh kalangan pegawai dan masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta TNI/Polri.

Larangan mudik Lebaran 2021 juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang telah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.

Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Polemik Demokrat Belum Usai, Donal Fariz: Masih Ngaku Sah

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelasnya.

Adapun terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Akan tetapi, pengecualian tersebut harus dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, serta surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkas Menko PMK.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler