Pemerintah Resmi Larang Mudik, Teddy Gusnaidi: Sudah Jangan Didebat, Tujuannya untuk Kebaikan Rakyat

8 April 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Resmi Larang Mudik, Teddy Gusnaidi: Sudah Jangan di Debat, Tujuannya untuk Kebaikan Rakyat /Twitter/@TeddyGusnaidi

MANTRA SUKABUMI - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi terkait putusan pemerintah yang melarang mudik di tahun 2021.

Dalam hal ini, Teddy Gusnaidi meminta agar masyarakat jangan mendebat putusan dari pemerintah soal larang mudik di tahun 2021 tersebut.

Pasalnya, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa keputusan tersebut semata-mata untuk Kebaikan Rakyat semata.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat

Hal itu disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 08 April 2021.

“Larangan mudik 2021 sudah diputuskan pemerintah, ya ikuti sajalah, gak perlu banyak debat, toh tujuannya untuk kebaikan rakyat juga,” ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan secara resmi bahwa aktivitas mudik Idul Fitri 2021 dilarang.

Keputusan larangan mudik 2021 itu diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Refly Harun: Alasan Polisi Sembunyikan Pelaku Pembunuhan, Ada Pihak Lain yang Terlibat

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran 2021 akan mulai diberlakukan per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tujuan dari larangan mudik Lebaran 2021 adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, serta untuk mengoptimalkan Program Vaksinasi Covid-19.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terjadi lonjakan peningkatan Covid-19 dalam masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopmk.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh kalangan pegawai dan masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta TNI/Polri.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Politisi PSI: Sudah Seharusnya Dikelola Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Indonesia Sepekati Kerja Sama Bilateral dengan Inggris, Menlu RI: Bermanfaat juga bagi Dunia

Larangan mudik Lebaran 2021 juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang telah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.

Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada, Tak Hanya Picu Bau Badan, Jarang Mandi Ternyata Bisa Timbulkan 6 Bahaya ini Untuk Kesehatan

Adapun terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Akan tetapi, pengecualian tersebut harus dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, serta surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkas Menko PMK.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler