Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas, Pelaku Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

8 April 2021, 22:14 WIB
Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas, Pelaku Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat.* /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan mencuri emas seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti perkara korupsi.

Pegawai KPK tersebut telah diidentifikasi berinisial IGAS, dan kini sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Menanggapi insiden pencurian ini, KPK langsung melakukan evaluasi sistem pengawasan dan juga prosedur kerja mereka.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding pada Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 8 April 2021.

Usai membacakan putusan hasil pemeriksaan, Dewas KPK langsung memberhentikan IGAS secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik.

Dilaporkan bahwa IGAS masuk ke dalam satuan tugas (Satgas) yang bertugas menyimpan serta mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Ia mencuri barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

Ipi menyatakan KPK menyadari apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK.

Namun, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

Menurutnya, KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui dewas.

Hal itu menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK.

"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga harapan publik kepada KPK dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan, dan transparansi," tuturnya.

Baca Juga: KUR Tanpa Agunan bagi UMKM, LaNyalla Mattalitti: Informasinya Harus Jelas

Baca Juga: Bawa Keberuntungan dan Kekayaan, 5 Hewan Ini Cocok Jadi Peliharaan

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, pencurian ini bisa dikuak karena adanya budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi serta kontrol di internal KPK berfungsi sempurna.

Ipi kemudian menegaskan, penegakan kode etik ini membuktikan jika KPK akan memproses para pelanggar hugum meskipun eksternal maupun internal.

"Terkait pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah kami sampaikan kepada penegak hukum terkait, KPK berkomitmen untuk mendukung dan kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang sempat dicuri, Ipi memaparkan benta tersebut sedang dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang.

"KPK pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler