PN Jaktim Jelaskan Agenda dan Tata Cara Sidang Lanjutan Rizieq Shihab yang akan Digelar pada 12 April

9 April 2021, 11:07 WIB
PN Jaktim Jelaskan Agenda dan Tata Cara Sidang Lanjutan Rizieq Shihab yang akan Digelar pada 12 April ./ /Twitter.com/@syihabrizieq

MANTRA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) putuskan untuk tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang yang akan berlangsung pada 12 dan 14 April 2021 itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring.

Menurut Alex, sidang tidak disiarkan secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan tidak saling berkomunikasi sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Soal Penjara Habib Rizieq, Politisi Demokrat: Mereka Layak Dibebaskan

"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada 9 April 2021, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.

Untuk itu, PN Jaktim akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik 6-17 Mei, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai Sia-sia

 Baca Juga: Anang Hermansyah Dikaitkan dengan Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab, Yan Harahap: Segera Bebaskan HRS

Sebelumnya, PN Jaktim menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Rizieq Shihab terakhir disidangkan di PN Jaktim dengan agenda putusan sela untuk dua perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Dianggap Fitnah Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan Ke Mabes Polri, Refly: Hal yang Wajar Kritik Pemerintah

Saat itu sidang digelar secara virtual pada hari Selasa, 6 April 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler